4. Berada di zona PPKM Level 4;
5. Membayar besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
6. Pekerja/buruh/karyawan yang sektornya terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate;
7. Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," lanjut Menaker Ida Fauziyah.
Cara cek online daftar penerima BSU Subsidi Gaji 2021
Simak cara cek online daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji karyawan di link kemnaker.go.id:
- Login ke situs kemnaker.go.id menggunakan HP atau laptop yang terhubung ke internet;