Syarat Agar Dapat BPUM atau Bantuan Usaha UMKM Rp1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
- Tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau kredit perbankan lainnya
- Bukan ASN
- Bukan Anggota TNI
- Bukan Anggota Polri
- Bukan karyawan / pegawai BUMN