Namun perlu diperhatikan bahwa dana BST Rp600 ribu bisa gagal cair ke bank DKI apabila terjadi hal berikut ini:
- Penerima manfaat tidak hadir pada undangan 1, 2, 3, dan 4 (terakhir undangan diberikan untuk penerima manfaat yang mengalami permasalahan distribusi pada tanggal 24 dan 25 Mei 2021)
- NIK Ganda
- Pindah domisili ke luar DKI Jakarta
- Kepala Keluarga meninggal dan tidak ada ahli waris
Sebelumnya, berikut cara cek penerima bansos BST Rp600 ribu melalui link corona.jakarta.go.idmenggunakan nomor KK:
- Siapkan KK
- Klik link corona.jakarta.go.id
- Buka Menu, pilih “Bantuan Sosial”
- Klik “Informasi Bansos”
- Masukkan nomor KK untuk login dan melakukan pencarian bansos BST Rp600 ribu
- Klik “Cari”
Masyarakat yang dinyatakan jadi penerima melalui link corona.jakarta.go.id, dana bansos BST Rp600 ribu tersebut akan segera cair ke bank DKI setelah memenuhi berkas pencairan sebagai berikut:
- Telah menerima undangan pencairan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
- Membawa KTP dan KK asli serta fotokopi
- Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
- Surat Kuasa dari penerima BST
- KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi
- Masyarakat yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu
- Masayarakat yang sudah memiliki rekening bank DKI dapat langsung melakukan pencairan BST ke ATM atau bank DKI terdekat
Informasi lebih lanjut terkait jadwal pencairan dana BST Rp600 ribu DKI Jakarta ini dapat diakses melalui link corona.jakarta.go.id, Instagram resmi Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, admin Dinsos 1 (021) 4265115, admin Dinsos 2 0821-1142-0717, dan admin Dinsos 3 di 0877-7706-5202.
Perlu diketahui bahwa penyaluran dana bansos BST Rp600 ribu ke rekening penerima ini tidak dikenakan potongan biaya apapun.
Jika masyarakat menemui penyalahgunaan bansos BST tersebut dapat melakukan pengaduan ke Dinsos melalui aplikasi JAKI atau kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***