BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM cair mulai bulan Juli kepada 3 juta pelaku usaha UMKM. Cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan lewat situs eform.bi.co.id atau klik banpresbpum.id
Pemerintah berencana mempercepat penyaluran BPUM bertepatan dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. BPUM sebesar Rp1,2 juta direncanakan cair secara bertahap mulai bulan Juli hingga bulan September 2021.
Bantuan UMKM ini akan disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha UMKM yang belum pernah medapatkan BPUM. Untuk mengetahui apakah nama masuk sebagai penerima BPUM masyarakat bisa cek melalui link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.
Sebagai infromasi, BPUM yang cair mulai bulan Juli 2021 ini hanya bisa diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat atau kriteria sebagi peneirma bantuan UMKM.
Adapun kriteria atau syarat yang ditetapkan agar pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta bisa dilihat di bawah ini,
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM
3. Memiliki SKU atau NIB sebagai bukti kepemilikan usaha UMKM
4. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
5. Bukan ASN
6. Bukan anggota TNI
7. Bukan anggota Polri
8. Bukan karwayan atau pegawai BUMN
9. Bukan karyawan atau pegawai BUMD
Jika memenuhi syarat di atas, besar kemungkinan pelaku usaha masuk atau terdaftar sebagai penerima BPUM dan berhak atas bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Untuk memastikannya, pelaku usaha bisa cek daftar penerima BPUM secara online dengan cara berikut:
- Buka eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
Apabila NIK tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan muncul kolom merah dengan keterangan "Nomor eKTP (NIK) tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair, Ini Cara Cek di eform.bri.co.id dan Cara Cairkan Bantuan Modal Usaha
Jika NIK terdaftar maka akan muncul kolom hijau dengan keterangan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Proses pencairan dana BPUM Rp1,2 juta bisa dilakukan oleh pelaku usaha ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa berkas berupa KTP, KK, NIK atau SKU serta bukti yang menyatakan bahwa dirinya termasuk penerima BPUM.
Selain melalui eform.bri.co.id, cara cek daftar penerima BPUM juga bisa diketahui melalui situs banpresbpum.id. Situs ini merupakan cara cek daftar penerima BPUM yang dicairkan melalui Bank BNI.***