3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM
4. Tidak sedang menerima kredit KUR
5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.
6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat bantuan UMKM tanpa melakukan pengajuan ulang
Setelah memastikan bahwa UMKM anda memenuhi syarat, anda dapat melaporkannya kepada dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat kota atau kabupaten.
Nantinya setelah melakukan pelaporan, dinas tersebut akan melaporkan UMKM anda agar mendapat bantuan kepada dinas UMKM dan koperasi tingkat provinsi.
Meski berkas anda sudah masuk ke dinas terkait, anda tetap dapat memantau daftar penerima bantuan UMKM ini.