BERITA DIY - Pemerintah kembali akan mencairkan bantuan UMKM. Berikut merupakan syarat dan cara cek daftar penerima nya.
Bantuan UMKM ini rencananya akan mulai cair pada Juli 2021. Nantinya para pelaku UMKM yang telah masuk dalam daftar penerima akan mendapatkannya.
Meskipun demikian, untuk pelaku UMKM yang belum masuk dalam daftar penerima tak perlu khawatir. Sebab pelaku UMKM yang belum masuk daftar masih dapat melapor ke dinas terkait dengan mematuhi syarat-syarat yang berlaku.
Syarat-syarat tersebut ditetapkan oleh pemerintah dengan suatu tujuan. Tujuannya agar penyaluran bantuan UMKM ini dapat disalurkan tepat sasaran.
Dengan adanya syarat tersebut, pemerintah berharap dapat melakukan filterisasi terhadap pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Adapun syarat-syarat yang ditetapkan dalam bantuan UMKM ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Sekarang NIK KTP LOLOS Jadi Penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta via Dua Link Resmi Ini
1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)