BERITA DIY - Daftar dokumen pengajuan BLT UMKM, Juli 2021 tersaji di akhir artikel. Simak juga syarat-syarat pengajuannya di sini.
BLT UMKM atau Banpres BPUM merupakan program yang dibuat oleh pemerintah guna membantu perekonomian para pelaku usaha mikro yang sempat tidak stabil.
Tidak stabilnya para pelaku UMKM akibat terpaan pandemi COVID-19. Untuk itu, melalui Kemenkop UKM, pemerintah memberikan stimulus dengan BLT UMKM.
Adapun besaran bantuan yang diberikan dalam program BLT UMKM adalah Rp1,2 juta per penerima.
Untuk mendapatkannya, cukup mudah. Para pelaku usaha mikro hanya tinggal mendatangi Dinas Koperasi setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Jika sudah mengajukan ke Dinas Koperasi setempat, maka pengaju hanya tinggal menunggu disposisi dari Kemenkop UKM pusat dan lalu menerima pencairan.
Berikut dokumen yang harus dibawa saat mengajukan diri menjadi penerima bantuan:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nama lengkap.
4. Alamat tempat tinggal.
5. Bidang usaha.
6. Nomor telepon.
Adapun syarat-syarat penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM dengan Modal KTP dan Cairkan Dana BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Demikian cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM bagi para pelaku usaha mikro.***