Berikut Cara Pencairan BST DKI Jakarta:
Bagi penerima bantuan yang sudah memiliki rekening Bank DKI, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening dan bisa dicairkan melalui ATM atau Bank DKI terdekat di saat jam kerja.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening Bank DKI akan menerima undangan pencairan bantuan maksimal H-1 dari petugas bank wilayah yang ditunjuk. Penerima bantuan bisa datang ke Bank DKI dengan membawa KTP, KK dan surat undangan pencairan bantuan.
Penerima bantuan yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.***