"Nomor eKTP (NIK) tidak terdaftar sebagai penerima BPUM (BLT UMKM)."
Jika nama tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM BRI tidak perlu merasa risau. Pasalnya pelaku usaha bisa mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota agar dapat bantuan Rp1,2 juta.
Pelaku usaha cukup datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota wilayah domisili, lalu mengisi data pendaftaran.
Selain itu pelaku usaha yang mendaftarkan diri juga wajib membawa berkas berupa KTP,KK dan NIB atau SKU yang dimiliki.
Sebelum melakukan pendaftaran, perlu diperhatikan juga sejumlah syarat agar lolos dan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut syarat daftar BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
- Memiliki usaha berskala mikro atau UMKM