BERITA DIY – Daftar penerima BLT UMKM bisa dicek melalui situs resmi BRI dan BNI hanya dengan menyiapkan KTP. Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM dengan KTP agar dapat bantuan Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah program bantuan permodalan bagi pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Melalui program bantuan ini, pelaku usaha diharapkan tetap bisa produktif dan bergeliat.
Bantuan BLT UMKM disalurkan oleh Kemenkop UKM kepada pelaku usaha, dimana setiap penerima mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta. Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua bank Himbara yakni BRI dan BNI.
Penerima BLT UMKM tentu haruslah pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri dan karyawan BUMN atau BUMD
- Memiliki usaha berskala mikro atau UMKM
- Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan
- Memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
Selain syarat di atas, penerima BLT UMKM haruslah terdaftar atau tercatat sebagai peneirma bantuan di sistem bank BRI atau bank BNI.
Untuk mengetahui apakah nama terdaftar di sistem bank, cek lewat dua link resmi berikut ini:
Cek Daftar Penerima BLT UMKM Melalui Bank BRI