Berikut syarat dan ketentuan yang diterbitkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk daftar pengajuan BPUM 2021:
- WNI, memiliki KTP elektronik, dan memiliki usaha mikro yang telah memenuhi dokumen untuk seleksi BPUM
- Bukan ASN, POLRI, TNI, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menjadi penerima KUR
Masyarakat yang telah melakukan pengajuan bantuan UMKM dapat cek hasil seleksi secara online melalui link resmi yang disediakan beberapa bank penyalur, salah satunya e-Form BRI (eform.bri.co.id).
Selengkapnya, berikut cara cek hasil seleksi penerima BPUM 2021 lewat link eform.bri.co.id:
- Siapkan NIK KTP
- Buka link e-Form BRI (eform.bri.co.id)
- Pilih BPUM, maka akan diarahkan ke link eform.bri.co.id/BPUM
- Login menggunakan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar eform.bri.co.id/BPUM
- Klik proses inquiry
Jika lolos seleksi, maka hasil pencarian eform.bri.co.id akan menampilkan NIK KTP, nama, nomor rekening, dan cara pencairan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta.***