BERITA DIY - Pemerintah telah menerpakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021.
Berbagai bantuan digelontorkan dari Pemerintah, salah satunya menyalurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro terdampak covid-19.
Kuota penerima Bantuan BLT UMKM atau BPUM Juli 2021 ini yakni sebanyak 3 juta pelaku UKM yang masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Lalu, bagaimana cara dapat bantuan BLT BPUM atau UMKM Juli 2021 ini? Cara cek penerima bantuan dari Kemenkop UKM ini bisa dilakukan secara online melalui Bank BRI dan BNI.
Perlu anda diingat, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM Tahap 3 tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta. Pasalnya, bantuan BLT UMKM ini hanya akan diberikan kepada golongan di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP.
3. Memiliki usaha mikro.