1. Kunjungi laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Cara daftar BLT UMKM
Berdasarkan pasal 8 Permenkop Nomor 2 Tahun 2011, pengajuan BLT UMKM dapat diusulkan oleh dinas atau badan yang membawahi koperasi, pelaku usaha mikro di kabupaten/kota.
Adapun syarat badan usaha mikro layak lolos pendaftaran penerima BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia