“Respon dari APBN lain untuk merespon PPKM Darurat adalah menambah target penerima bantuan produktif untuk usaha kecil untuk tiga juta penerima baru,” terang Menkeu Sri Muljyani Indrawati dalam Konferensi Pers tersebut.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Gagal Cair ke 8 Golongan Ini, Buruan Cek Namamu di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Adapun yang berhak mendapatkan uang dana bantuan tunai usaha mikro tersebut yaitu pendaftar yang telah memenuhi syarat dan pendaftaran BPUM, yaitu:
- WNI dan memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen pendukung pendaftaran BPUM
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Selanjutnya, telah melakukan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota dan melampirkan berkas pendukung seperti KTP, KK, SKU atau NIB.
Pelaku usaha mikro yang lolos dan memenuhi syarat pendaftaran akan dihubungi pihak bank penyalur untuk verifikasi data dan pencairan uang bantuan Rp1,2 juta.
Salah satu bank penyalur juga memiliki link resmi untuk cek penerima dana bantuan tunai Rp1,2 juta, yaitu BNI melalui link banpresbpum.id.
Caranya, yaitu cukup buka link banpresbpum.id, kemudian masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia di link banpresbpum.id, klik Cari.
Jika dinyatakan menjadi penerima dana bantuan tunai, maka akan muncul data penerima seperti NIK KTP, nama, nominal, bank penyalur BPUM, serta usaha mikro yang didaftarkan program BPUM.
Selanjutnya dapat melakukan pencairan ke bank BNI dengan membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening jika diperlukan, SPTJM yang dapat diunduh di link banpresbpum.id.