Bansos PKH Juni Kapan Diterima KPM? Cek Jadwal dan Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

- 20 Juni 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi penerima Bansos PKH Juni, cek jadwal dan penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi penerima Bansos PKH Juni, cek jadwal dan penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id. /Dok. Kemensos

Dia juga menuturkan bahwa keberadaan program Kemensos telah memberikan dampak signifikan dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat agar tidak terpuruk lebih dalam, sehingga negara harus hadir mengatasi permasalahan tersebut.

Program itu antara lain melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) telah mampu meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“BPNT dan Bansos PKH merupakan bagian strategis dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar mampu mereduksi dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bansos PKH hingga Rp2 Juta, Cek Status Penerima di Link Ini Juni 2021 Cair 

Pada bulan Juni 2021 ini, Kementrian Sosial masih menyalurkan Bansos PKH Tahap 2 yang sudah dimulai sejak bulan April.

Bagi warga miskin yang ingin mengetahui apakah namanya tercatat atau tidak sebagai penerima Bansos PKH Juni, bisa memantau melalui link cekbnsos.kemensos.go.id.

Tidak hanya keterangan penerima Bansos PKH, melalui link cekbansos.kemensos.go.id, jadwal dan waktu penyaluran bantuan juga bisa diketahui oleh KPM.

Cara Cek Penrima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id

  • Buka link cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari Data

Informasi lengkap mengenai identitas dan data penerima Bansos PKH akan muncul di kolom keterangan. Selain itu akan muncul juga keterangan mengenain waktu dan jadwal penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: Bansos PKH Terbaru 2021: Cek Syarat, Kriteria, Cara Daftar dan Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui juga bahwa Bansos PKH merupakan bantuan bersyarat. Sehingga bantuan hanya bisa diterima oleh KPM atau warga miskin yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah