Pemerintah menjamin redistribusi subsidi gaji atau BLT Ketenagakerjaan kepada para pekerja atau buruh. Berikut adalah kriteria untuk mendapatkan bantuan ini:
Pertama, mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) dan penghasilan bulanannya harus kurang dari Rp5 juta, yang ditunjukkan dengan pembayaran rutin BPJS Ketenagakerjaan.
Telah menjadi anggota BP Jamsostek dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Penerima juga harus memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah.
Karyawan perlu membuat akun Kemnaker terlebih dahulu agar bisa login dan cek penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan ini, denngan login di website kemnaker.go.id. Cara daftar dan cek bisa di dilihat di link ini KLIK DI SINI.
Demikian bantuan (bansos) BLT UMKM Banpres BPUM, PKH, BST Kemensos, Bantuan Sembako, BLT Ketenagakerjaan/Subsidi Gaji, BIP Kemenparekraf dan stimulus PLN yang masih disalurkan pemerintah per Juni 2021.***