BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 dipastikan tak cair pada Juni 2021. Berikut adalah cara daftar Banpres Produktif (PNM Mekaar) tahap 2 Rp 1,2 juta dan cek di banpresbpum.id.
Oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), pengusulan BPUM atau BLT UMKM tahap dua sebesar Rp 1,2 juta masih dibuka hingga 28 Juni 2021.
Pada tahap pertama lalu, Kemenkop UKM telah mnedikstribusikan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha kecil dan menengah.
Sedangkan pada tahap 2 ini, anggaran masih diproses dan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satria pada Rabu 2 Juni 2021, menegaskan bahwa semua proses telah berjalan sesuai rencana. Sehingga pencairan dapat dilakukan sesegara mungkin.
Di bawah ini ialah syarat sebagai penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro dan menengah
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika Anda sesuai persyaratan, cara daftar atau pengajuan UMKM yakni sebagai berikut:
Cara mengajukan banpres BPUM 2021
1. Siapkan dokumen berupa:
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi KK,
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan
2. Penyerahan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau perkelompokan menyerahkan berbagai dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengusulan baru wajib isi formulir dengan daftar informasi berikut:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor HP
Cara cek di banpresbpum.id atau di eform.bri.co.id/bpum
Berikut cara melihat daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id (KLIK DI SINI)
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM di Banpresbpum.id:
- Kunjungi laman di banpresbpum.id (KLIK DI SINI)
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Baca Juga: Maaf, 3 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos
Begitulah syarat, cara daftar dan cara cek BLT UMKM tahap 2 per Juni 2021. Perlu dicatat, BPUM tahap 3 belum ada. Anda juga dapat mengetahui info dari BLT lainnya klik DI SINI.***