LINK PENDAFTARAN BPUM TAHAP 2 BANTUL
Setelah melakukan pendaftaran online, pelaku UMKM wajib melampirkan berkas pendaftaran di kotak yang disiapkan Dinas Koperasi Kabupaten Bantul, satu hari setelah pendaftaran online.
Berikut syarat berkas yang harus dipersiapkan:
- FC KTP Elektronik
- FC KK
- FC NIB (Nomor Induk Berusaha)*
- Foto usaha
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan pendaftaran BPUM wilayah Bantul yaitu:
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Bantul atau mempunyai usaha di wilayah Kabupaten Bantul
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Pelaku Usaha Mikro yang belum mendapatkan BPUM di tahun 2021 atau belum mendatakan/mengusulkan sebagai calon penerima BPUM tahun 2021.
GUNUNGKIDUL
Dilansir dari laman Instagram resmi Dinas Koperasi UKM Gunungkidul, pihaknya kembali memperpanjang pendaftaran BPUM secara offline pada 3 Mei hingga 23 Juni 2021.
Adapun syarat lengkap terkait pendaftaran BPUM tahap lanjutan di Gunungkidul tersebut dapat diakses melalui link https://kukm.gunungkidulkab.go.id atau Instagram @dinkopukmgk.