Berikut Kriteria Penerima BLT UMKM Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id

- 23 Mei 2021, 15:32 WIB
NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id,  untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa melalui PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id
NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id, untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa melalui PNM Mekaar dengan link banpresbpum.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

1. Belum mendaftar Banpres BPUM 

2. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi tidak memenuhi syarat

3. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi masih diproses

4. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi belum dicairkan

Anggaran yang disiapkan Kemenkop UKM untuk Banpres BPUM tahun 2021 ini sebanyak Rp15,36 triliun dengan target penyaluran kepada 12 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Hanya dengan KTP, KK, dan SKU

Pelaku UMKM yang belum mendapatkan manfaat Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat melakukan pendaftaran dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti cara mendaftar Banpres.

Pendaftaran dapat dilakukan pelaku UMKM dengan membawa sejumlah berkas persyaratan lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah