Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Bansos PKH Tahap 2 dibatasi maksimal empat orang dalam satu KK.
Berikut rincian besaran bantuannya:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga
- Pelajar SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga;
- Pelajar SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga;
- Pelajar SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga;
- Lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga.