Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 2021 Dikebut, Simak Syarat dan Batasan Penerima Manfaat

- 21 Mei 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi - Salah satu bansos yang digelontorkan pemerintah adalah PKH.
Ilustrasi - Salah satu bansos yang digelontorkan pemerintah adalah PKH. /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemensosri

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Bansos PKH Tahap 2 dibatasi maksimal empat orang dalam satu KK.

Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga

- Pelajar SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga;

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Cair di PT Pos Indonesia, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Pelajar SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga;

- Pelajar SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga;

- Lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah