BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Penuhi Syarat Ini agar Segera Cair ke Rekening

- 7 Februari 2021, 07:05 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM.
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Pemerinta akan melanjutkan kembali Program Banpres Produktif UMKM (BPUM) di tahun 2021 ini.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta yang langsung cair ke rekening tanpa perantara.

Apabila syarat tersebut dapat dipenuhi saat pengajuan daftar BPUM, maka besar kemungkinan pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Pemberitahuan mengenai lolos atau tidaknya menjadi penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui SMS, salah satunya melalui BRI Info.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel: Berkas Perkara Lengkap, akankah Gisel dan MYD Ditahan?

Namun apabila tidak kunjung mendapatkan SMS dari BRI Info, pelaku UMKM dapat cek secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM dapat cek apakah namanya terdaftar menjadi penerima BPUM atau tidak di laman https://eform.bri.co.id/bpum, dengan cara:

  • Masukkan nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi acak yang tersedia
  • Klik Proces Inquiry

Apabila lolos menjadi penerima maka akan muncul informasi bahwa e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM, namun apabila tidak lolos maka e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu Terdaftar di Link BLT dtks.kemensos.go.id! BPNT hingga BST Baru Cair Usai Proses Ini

Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos menjadi penerima BPUM, yaitu:

  1. Pelaku UMKM harus memenuhi syarat seperti berikut:
  • WNI
  • Memiliki NIK
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN maupun BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
  • Pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan domisili dapat melampirkan SKU
  1. Melengkapi data seperti NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha hingga nomor telepon, dan diusulkan ke kantor-kantor berikut yang terdapat di wilayah setempat:
  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM,
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,
  • Kementerian atau Lembaga,
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Banpres Produktif UMKM ini merupakan dana hibah senilai Rp2,4 juta bukan pinjaman maupun kredit.

Baca Juga: Emosi Penonton Diuji, IKATAN CINTA Episode 150 Hari Ini Akan Beri Kejutan: Al Andin Tak Jadi Pisah?

Pelaku UMKM yang lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM akan disalurkan melalui bank usulan KemenkopUKM, seperti BRI, BNI dan Mandiri Syariah.

Perihal BPUM yang akan dilanjutkan di tahun 2021 ini sesuai dengan pernyataan KemenkopUKM yang menyampaikan bahwa pihak KemenkopUKM telah mengusulkan kembali program BLT UMKM kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun besaran anggaran serta jumlah yang diterima oleh pelaku UMKM yang menjadi penerima BPUM di 2021 nantinya sama dengan tahun 2020, yaitu akan menargetkan sebanyak 12 juta penerima.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x