Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Januari 2021: Andin Jadi Dosen Lagi? JAHAT! Elsa Bikin Menderita
Baca Juga: Andin Peluk Al Karena Hadiah Spesial dari Al, Bocoran Kisah Ikatan Cinta Malam Ini, 10 Januari 2021
Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid: Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
Baca Juga: Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur: Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
Hal ini dikarenakan pemerintah baru menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini ke 7,8 juta orang dari target 12 juta penerima di tahap 1 dan tahap 2.***