NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Lakukan Ini agar BPUM Rp2,4 Juta Cair

- 7 Januari 2021, 12:06 WIB
NIK KTP tidak ada di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT Banpres UMKM, lakukan ini agar BPUM Rp2,4 juta cair.
NIK KTP tidak ada di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT Banpres UMKM, lakukan ini agar BPUM Rp2,4 juta cair. /eform.bri.co.id/bpum

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Sebagai informasi, pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini tidak dikenakan potongan biaya apapun.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Sembako BPNT sebesar Rp200 Ribu Cair, Cek Penerima di Link dtks.kemensos.go.id

Sebelumnya beredar kabar bahwa Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar yang menyebut penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro tidak melibatkan pemerintah daerah.

Faktanya, proses penyaluran sejak awal dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UKM di setiap daerah kabupaten/kota dan provinsi.

Dikutip dari akun instagram Kementerian operasi dan UKM, dari total 12 juta pelaku UKM yang mendapatkan bantuan hibah masing-masing Rp2,4 juta, sebanyak 44% atau sekitar 5,25 juta orang adalah usulan daerah.

Penyaluran BPUM dilakukan langsung melalui transfer ke rekening penerima sehingga tidak ada pemotongan sedikitpun.

Pihak Kemenkop UKM menambahkan, Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mikro sejak Agustus-Desember 2020 dilakukan secara penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Seluruh proses dari pendataan hingga pencairan diawasi secara berlapis oleh banyak pihak tidak hanya KemenkopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, namun juga Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan bank penyalur. Dalam proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu BPKP dan dimonitor KPK.

Masyarakat juga diajak untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan ke saluran pengaduan yang telah disiapkan baik melalui kelompok kerja di daerah maupun call center nasional di nomor 1500587 atau melalui WhatsApp (WA) 0811-145-0587.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah