Belum Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu? Buruan Lapor ke Nomor Ini

- 5 Januari 2021, 13:26 WIB
Presiden Jokowi meluncurkan program Bantuan Tunai se-Indonesia berupa Program Keluarga Harapan, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai, Senin 4 Januari 2021.
Presiden Jokowi meluncurkan program Bantuan Tunai se-Indonesia berupa Program Keluarga Harapan, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai, Senin 4 Januari 2021. /twitter.com/@jokowi

Sebagai informasi pula, masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan mendapatkan Bansos BST Rp 300 ribu per bulan yang mana sebelumnya mendapatkan bantuan sembako.

Bagi masyarakat yang sampai hari ini merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bansos BST PKH atau mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi covid-19.

Untuk mengetahui dapat bantuan ini atau tidak, masyarakat bisa login ke link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK KTP, nama, dan kode Captcha dan klik "CARI".

Baca Juga: Cara Buat Akun LTPMT untuk Daftar SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 bagi Siswa

Jika termasuk sebagai penerima bantuan bansos BST Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Mencengangkan! Hubungan Al dan Angga yang Banyak Belum Diketahui Penonton

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah