NIK KTP Tidak Terdaftar di Link eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat Banpres BPUM, Ini Cara BLT UMKM Cair

- 4 Januari 2021, 14:35 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum bisa dapat banpres BPUM Rp2,4 juta, lakukan ini agar BLT UMKM Rp24 juta cair.
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum bisa dapat banpres BPUM Rp2,4 juta, lakukan ini agar BLT UMKM Rp24 juta cair. /eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak terdaftar di link eform BPUM BRI, eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta.

Hal ini dikarenakan bantuan ini akan cair kembali pada tahun 2021 ini karena semula bantuan ini hanya disalurkan ke 12 juta penerima sedangkan menurut data terakhir yang dirilis Kementerian Koperasi dan UKM, sudah lebih dari 27 UMKM yang daftar BPUM ini.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar namun belum dapat bantuan ini di tahun 2020 masih berkesempatan dapat bantuan di tahun 2021.

Pelaku UMKM yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta jika mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Samsung A02s, HP Canggih 3 Kamera Baterai Jumbo: Sedang Diskon!

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Bantuan Rp 3,5 Juta Langsung Ditransfer ke Rekeningmu, Cek Disini Sekarang!

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan ini adalah BRI, BNI, dan BNI Syariah.

Pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar di eform.bri.co.id saat cek online daftar penerima tidak perlu khawatir karena link tersebut hanya digunakan untuk cek daftar penerima yang disalurkan melalui BRI.

Sehingga pelaku UMKM yang mendapatkan SMS dari bank penyalur lain bisa langsung datang ke kantor bank terdekat dengan membawa KTP untuk mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Intip 6 Foto Menawan Amanda Manopo Pemeran Andin di Sinetron Ikatan Cinta RCTI

Sebagai informasi, bantuan ini tidak cair ke semua pelaku UMKM di tahun 2021 ini. Ada syarat bai penerima BLT Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta, sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman  Kemenkop UKM antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Awal Tahun 2021 Harga Kedelai Melonjak Tinggi, Produsen Tahu dan Tempe Mogok Produksi

Baca Juga: Hore! Bansos Rp 300 Ribu Cair, Simak Cara Daftar dan Cek BST Secara Online Menggunakan KTP

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM  Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Sebagai informasi, pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini tidak dikenakan potongan biaya apapun.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Begini Cara Dapat dan Cek Bansos BST Rp300 Ribu, PKH, dan BPNT Rp 200 Ribu

Sebelumnya beredar kabar bahwa Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar yang menyebut penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro tidak melibatkan pemerintah daerah.

Faktanya, proses penyaluran sejak awal dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UKM di setiap daerah kabupaten/kota dan provinsi.

Dikutip dari akun instagram Kementerian operasi dan UKM, dari total 12 juta pelaku UKM yang mendapatkan bantuan hibah masing-masing Rp2,4 juta, sebanyak 44% atau sekitar 5,25 juta orang adalah usulan daerah.

Penyaluran BPUM dilakukan langsung melalui transfer ke rekening penerima sehingga tidak ada pemotongan sedikitpun.

Baca Juga: Lirik Lagu Letto - Fatwa Hati

Pihak Kemenkop UKM menambahkan, Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mikro sejak Agustus-Desember 2020 dilakukan secara penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Seluruh proses dari pendataan hingga pencairan diawasi secara berlapis oleh banyak pihak tidak hanya KemenkopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, namun juga Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan bank penyalur. Dalam proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu BPKP dan dimonitor KPK.

Masyarakat juga diajak untuk melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan ke saluran pengaduan yang telah disiapkan baik melalui kelompok kerja di daerah maupun call center nasional di nomor 1500587 atau melalui WhatsApp (WA) 0811-145-0587.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x