Hanya Modal KTP, Bantuan Rp 3,5 Juta Langsung Ditransfer ke Rekeningmu, Cek Disini Sekarang!

- 4 Januari 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi: Bantuan Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos.
Ilustrasi: Bantuan Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Hanya modal KTP, bantuan Rp3,5 juta bisa langsung ditransfer ke rekening jika namanya terdaftar sebagai penerima saat cek online dengan di  situs dtks.kemensos.go.id

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa modal usaha yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah digraduasi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti yang diketahui, program ini di bawah kepemimpinan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang diberi nama Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Baca Juga: 6 Film yang Sedang Tayang di Bioskop Januari 2021: Ada Milea Extended hingga The Little Things

Untuk mendapatkan bantuan BLT modal usaha Rp3,5 juta ini, pelaku usaha tidak perlu mendaftar karena tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini.

Pelaku usaha cukup mengecek mengunakan NIK apakah statusnya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak di dtks.kemensos.go.id dan telah memenuhi syarat.

Hal ini dikarenakan penerima bantuan modal usaha ini hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) yang sudah tergraduasi.

Untuk mengetahuinya, berikut cara cek online menggunakan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id, sebagai berikut:

  • Klik link DTKS di https://dtks.kemensos.go.id/
  • Pilih NIK untuk memasukkan jenis identitas
  • Masukkan NIK dan Nama sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan kode Captcha, lalu klik ‘Cari’.

Apabila termasuk KPM PKH graduasi, masyarakat akan mendapatkan pendampingan dari Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). untuk mendapatkan dana bantuan BLT Modal Usaha senilai Rp3,5 juta dari Kemensos ini.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x