BLT Subsidi Gaji Cair Bulan Januari, Ini Daftar Karyawan yang Dapat Rp1,2 Juta: Cek di Sini

- 4 Januari 2021, 11:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI

BERITA DIY ­– Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melanjutkan proses tranfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji pada Januari 2021. Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka terdaftar sebagai penerima batuan dengan mengikuti langkah yang tercantum dalam artikel ini.

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Disini! Jumlah Kuota jalur SNMPTN, SBMPTN-UTBK, dan Mandiri Tahun 2021

Baca Juga: BLT UMKM Cair hingga 31 Januari 2021, Ini Daftar Penerima BPUM via Login eform.bri.co.id/bpum

Bantuan dana yang akan diterima dalam program ini adalah sebesar Rp600.000 selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang diserahkan melalui dua termin atau gelombang.  Sehigga setiap termin akan memperoleh Rp1,2 juta.

Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan data penyaluran BLT Subsidi Gaji per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen), dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Baca Juga: Kapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Dibuka? Ini Kata Manajemen Pelaksana

  • Termin pertama tersalurkan kepada 12,6 juta orang dengan nilai sebesar Rp17,71 trilliun
  • Termin kedua tersalurkan kepada 11,04 juta orang dengan nilai sebesar Rp13,2 trilliun

Sejauh ini beberapa hal yang menyebabkan BLT Subsidi Gaji tidak dapat disalurkan karena masalah rekening yang tidak sesuai dengan NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak tercatat dan rekening dibekukan oleh bank.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x