Cek Nama Penerima PIP Rp1 Juta melalui Link pip.kemdikbud.go.id

- 2 Januari 2021, 13:39 WIB
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar atau PIP.

Baca Juga: Bansos BST Cair 4 Januari, Cek Mekanisme Pencairan dan Persyaratan Dapat Bantuan Ini

Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu SD/ MI. Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, dan jenjang SMA/ SMK/ Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Dana PIP yang diperoleh ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal penddikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.

Peserta didik  dapat melakukan cek nama penerima secara online melalui laman berikut.

  • Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP
  • Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bulan Januari 2021

Namun sebelum melakukan pengecekan tersebut, setiap peserta didik maupun mahasiswa harus mengajukan bantuan PIP dengan cara.

  • Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  • Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  • Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  • Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x