BLT Subsidi Gaji Cair di Tahun 2021? Ini Syarat Dapat dan Cek Penerima Melalui Link Berikut

- 31 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi cara cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi cara cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @prakerja.go.id

BERITA DIY – Hingga akhir Desember, Kemnaker belum menuntaskan penyaluran BLT Subbsidi Gaji 2020, sehingga akan terus disalurkan hingga Januari 2021. Kemanker telah meminta Kemenkeu untuk segera menyelesaikan proses penyaluran subsidi gaji.

Penyaluran yang belum tuntas ini, disebabkan oleh beberapa kendala seperti rekening penerima yang bermasalah sehingga dana tidak bisa dikirim. Kemenaker juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran BLT Subsidi Gaji tahun 2020.

Tahun ini, sebanyak 12.403.896 pekerja disasar akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total 2,4 juta. Hingga saat ini, hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Begini Cara Cek Online Daftar Penerima Pakai KTP

Adapun syarat bagi pekerja yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

  1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK
  2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
  4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta
  6. Memiliki rekening bank aktif

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Masih Cair di Januari 2021, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah