Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Cair Lagi? Ini Jadwal Transfer ke Karyawan

- 30 Desember 2020, 18:14 WIB
Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan bahas BLT BPJS di Kupas Tuntas BSU
Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan bahas BLT BPJS di Kupas Tuntas BSU /Kemenaker RI/Youtube

BERITA DIY - Hingga hari ini masih banyak karyawan yang menanyakan kapan bantuan BLT Subsii Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa jadwal pencairan bantuan Rp2,4 juta ini selesai pada Desember 2020 ke 12,4 juta karyawan jika tidak ada kendala.

Namun hingga hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 masih banyak pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang belum dapat bantuan subsidi upah (BSU).

Baca Juga: Hore! Bansos BST PKH Cair Lagi, Ini Cara Cek KTP di dtks.kemensos.go.id Dapat Rp 300 Ribu per KK

Baca Juga: Hore! Bansos BST PKH Cair Lagi, Ini Cara Cek KTP di dtks.kemensos.go.id Dapat Rp 300 Ribu per KK

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya masih terus menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga sampai 30 Desember 2020.

“Kami masih ada waktu, terutama sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember. Untuk itu, kita terus melakukan upaya-upaya, terutama bekerja dengan bank Himbara bagaimana mencairkan solusi terkait persoalan-persoalan yang menyangkut retur,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu 16 November 2020.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta? Buruan Cek KTP di Link Ini Tidak Perlu Daftar

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan FPI sebagai Ormas Terlarang, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, hingga 14 Desember 2020, bantuan ini baru cair ke 12,2 juta karyawan di termin 1 (dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp14,71 triliun) dan 11,04 juta karyawan di termin 2 dengan dana yang sudah tersalur mencapai Rp13,2 triliun.

Total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp27,96 triliun. Namun jumlah ini baru mencapai 93,96 persen dari total anggaran yang siap digelontorkan.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta jika NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Keterlambatan proses transfer ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Genap Berusia ke 25 Tahun, Potret Keren V BTS atau Kim Taehyung Buat ARMY Terpesona

Berikut ini merupakan syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

  1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK
  2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
  4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta
  6. Memiliki rekening bank aktif

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek BLT APB Tahap 3 pakai KTP agar Dapat Bantuan Rp 1 Juta per Orang

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x