Bocoran BLT Subsidi Gaji 2021: Syarat, Cara Daftar, hingga Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 29 Desember 2020, 07:12 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 sudah cair. /instagram /idafauziyahnu
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 sudah cair. /instagram /idafauziyahnu /Dok. Kemenaker

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan akan diperpanjang oleh Pemerintah di 2021.

Oleh karena itu, karyawan yang mau BLT Subsidi Gaji untuk mempersiapkan persyaratan agar bisa dapat Rp 2,4 juta.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: Kemensos BagI-bagi Bansos Tunai Rp3,5 Juta, Ini Cara Daftar dak Cek Penerima BST dtks.kemensos.go.id

  1. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  2. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  3. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1, Ketahui Sebelum Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

 Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat, Cara Daftar dan Cek BPUM Agar Dapat Rp 2,4 Juta

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah