BLT Banpres UMKM Cair, Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta

- 27 Desember 2020, 19:26 WIB
Sopuroh (45) warga Saditan Brebes, Jawa Tengah memperlihatkan informasi bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta yang diterimanya. Baginya bantuan itu sangat berarti untuk dapat bertahan dan melanjutkan usahanya di tengah pandemi.*(Foto: Marsis Santoso/Portal Brebes)
Sopuroh (45) warga Saditan Brebes, Jawa Tengah memperlihatkan informasi bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta yang diterimanya. Baginya bantuan itu sangat berarti untuk dapat bertahan dan melanjutkan usahanya di tengah pandemi.*(Foto: Marsis Santoso/Portal Brebes) /(Foto: Marsis Santoso/Portal Brebes)

Sebagai informasi, bantuan ini tidak berlaku untuk ASN, TNI/POLRI,Pegawai BUMN/BUMD, serta pelaku UKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Maaf! BLT Subsidi Gaji BPJS yang Cair Bulan Ini hanya untuk Karyawan Ini, Cek Namamu di Sini

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Pelaku UKM yang dapat bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang sudah meninggal tidak dapat mencairkan bantuan ini. Karena pencairan tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris.

Baca Juga: Hore! BPUM Akan Cair Lagi, Ini Bocoran Kapan Daftar BLT UMKM Dibuka dan Cara Cek Penerima Banpres

Pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.

Sebagai informasi, Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 ini cair pada bulan Desember 2020 ini kepada 3 juta penerima. Jumlah penerima ini merupakan tambahan kuota dari tahap 1 yang mencapai 9 juta pelaku usaha mikro.***

 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x