Maaf! BLT Subsidi Gaji BPJS yang Cair Bulan Ini hanya untuk Karyawan Ini, Cek Namamu di Sini

- 27 Desember 2020, 12:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan hanya karyawan yang memenuhi syarat yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan hanya karyawan yang memenuhi syarat yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta. /Humas Kemnaker

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan selesai pada bulan Desember 2020 ini. Sayangnya, bantuan ini tidak bisa cair ke semua karyawan.

Hanya karyawan yang memenuhi syarat untuk dapat bantuan subsidi upah (BSU) ini yang bisa dapat BLT Rp2,4 juta.

Untuk mengetahui apakah nama karyawan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS ini atau tidak, bisa cek online menggunakan akun kemnaker di kemnaker.go.id.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker baru mencairkan bantuan Rp2,4 juta ini ke 12,26 juta karyawan di termin 1 dan 11,04 juta karyawan di termin 2 dengan total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp27,96 triliun.

Baca Juga: Tanpa Daftar, Ini Cara Dapat Bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta: Pakai KTP Cek dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta jika NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Rekening Karyawan

Namun jumlah ini baru mencapai 93,96 persen dari total anggaran yang siap digelontorkan. Karyawan yang belum dapat bantuan ini akan dicairkan pada bulan Desember 2020 ini.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Keterlambatan proses transfer ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Rekening Karyawan

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per KK, Cuma Modal KTP Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta per Siswa, Buruan Daftar PIP dan Cek Link Ini Pakai NISN

Berikut ini merupakan syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

  1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK
  2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
  4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta
  6. Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek BLT APB Tahap 3 pakai KTP agar Dapat Bantuan Rp 1 Juta per Orang

Baca Juga: Hore! BPUM Akan Cair Lagi, Ini Bocoran Kapan Daftar BLT UMKM Dibuka dan Cara Cek Penerima Banpres

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x