Pakai KIP, Ini Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Per Siswa: Cek Penerima Klik pip.kemdikbud.go.id

- 23 Desember 2020, 12:20 WIB
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

BERITA DIY-Melalui Kemdikbud, Kemensos, dan Kemenag, pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk siswa dari Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta. Cek nama penerima bantuan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id.

Penerima Bantuan PIP adalah siswa/peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan yang telah melakukan aktivasi pada Kartu Indonesia Piintar (KIP).

KIP merupakan identitas yang menandakan bahwa siswa/peserta didik tersebut merupakan penerima PIP. Siswa/peserta didik penerima KIP akan diberikan jaminan dan kepastian sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Tidak hanya siswa/peserta didik di lingkungan sekolah yang menerima bantuan PIP, namun peserta didik yang juga berada di jenjang paket penyetaraan pendidikan.

Besaran bantuan PIP yang diterima setiap siswa di masing-masing jenjang pendidikan juga berbeda, berikut daftar lengkap besaran dana tersebut:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Pemerintah berharap dana bantuan PIP ini dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sekolah/kursus, uang transport, uang saku, dan pembelian perlengkapan sekolah.

Baca Juga: BSU Termin 2 Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Klik Link Ini

Sebelumnya, pihak sekolah/Lembaga pendidikan harus melakukan aktivasi KIP terlebih dahulu agar para siswa dapat menerima bantuan PIP setiap tahunnya:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Rabu 23 Desember 2020: SCORPIO dan PISCES Hati-hati Ambil Keputusan Besar

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x