Selanjutnya, siswa/peserta didik serta pihak sekolah dapat melakukan cek secara online apakah menjadi penerima bantuan PIP atau tidak dengan cara berikut ini:
- Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Klik Cek Penerima PIP
- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
- Klik Cek Data
- Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.
Peserta didik yang belum mejadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 23 Desember 2020, Saksikan: Drakor School 2015 Episode Terakhir
Namun, apabila tidak memiliki KKS, orang tua/wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.***