BERITA DIY-Pelaku UMKM dapat cek pencairan BPUM secara online di laman https://eform.bri.co.id/bpum apakah NIK KTP miliknya terdaftar menjadi penerima atau tidak.
Berikut cara cek BLT BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum:
- Buka link EForm BRI, di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan Kode Verifikasi
- Klik Proses Inquiry
Selanjutnya akan ditampilkan informasi apakah lolos atau tidak menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta.
Baca Juga: BSU Termin 2 Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Klik Link Ini
Apabila lolos maka akan muncul informasi NIK KTP terdaftar menjadi penerima, namun apabila tidak maka akan ditampilkan NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.
Namun pelaku UMKM yang NIK KTP miliknya dinyatakan tidak terdaftar masih dapat menjadi penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.
Bisa jadi BLT BPUM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM memang tidak disalurkan melalui Bank BRI, namun melalui bank lain usulan KemenkopUKM, seperti BNI, atau Mandiri Syariah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Rabu 23 Desember 2020: SCORPIO dan PISCES Hati-hati Ambil Keputusan Besar
Pengajuan usulan BLT BPUM sendiri telah berakhir pada November 2020 lalu, dan penyaluran BLT masih akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2020.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku UMKM untuk daftar BPUM ini agar lolos dan dana bantuan hibah Rp2,4 juta dapat cair ke rekening: