Pelaku usaha mikro yang tidak mempunyai buku rekening akan dicetakkan buku rekening di bank menggunakan KTP yang dibawa.
Sebagai informasi, bantuan BLT Banpres UMKM BPUM Tahap 2 ini hanya cair ke pelaku ushaa mikro yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
Baca Juga: Klik Link dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Daftar dan Cek Online Bansos BST Rp 300 Ribu Pakai KTP
Pelaku usaha mikro yang dapat bantuan ini diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah, diantaraya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM