BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 kepada 3 juta UMKM sudah mulai cair.
Adapun besaran bantuan yang diterima UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir Desember 2020.
Untuk mengecek daftar penerima BPUM, pendaftar bantuan UMKM bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Cara Daftar BST KPM KPH Modal Usaha Rp 3,5 Juta dan Cek via Login dtks.kemensos.go.id Agar Cair
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Ketahui Cara Daftar, Ini Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di www.prakerja.go.id
Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.