BERITA DIY - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta sekali cair kepada guru madrasah non PNS.
Bantuan ini merupakan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi guru madrasah honorer yang cair pada bulan Desember 2020 ini.
Daftar penerima bantuan ini bisa dicek secara online di layanan SIMPATIKA di link simpatika.kemenag.go.id. Jika namanya terdaftar di laman tersebut, guru madrasah kemudian wajib menyiapkan sejulah berkas persyaratan untuk mencairkan bantuan ini.
Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BST PKH, Cek dtks.kemensos.go.id pakai KTP agar Bansos Rp 300 Ribu Cair
Setelah menerima notifiasi di akun SIMPATIKA, ada beberapa berkas yang perlu dicetak untuk pencairan BSU Guru honorer madrasah Rp1,8 juta ini, yakni:
1. Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
3. Surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.