Kemnaker Masih Terus Transfer BLT Termin 2, Ini Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji: Klik Link Ini

- 14 Desember 2020, 16:45 WIB
Penyaluran BLT Subsidi Gaji sisa termin 2 masih akan terus dilakukan.
Penyaluran BLT Subsidi Gaji sisa termin 2 masih akan terus dilakukan. /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

BERITA DIY-Karyawan yang merasa berhak menerima namun belum mendapat pemberitahuan SMS, dapat segera klik link https://kemnaker.go.id/ untuk memastikan sudah menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Sisa karyawan penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 masih akan terus disalurkan Kemnaker.

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, hingga 8 Desember 2020, total penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan masih di angka 11,023 juta, dari total jumlah penerima Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 sebanyak 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: Besok Batas Akhir! Segera Login www.prakerja.go.id, Daftar Pelatihan Agar Insentif Cair ke Rekening

Rincian penerima sebanyak 11,023 karyawan tersebut adalah, tahap I sebanyak 2.177.915 karyawan, tahap II 2.711.358 karyawan, tahap III sebanyak 3.146.314, tahap IV mencapai 2.439.982, dan tahap V mencapai 548.211 karyawan.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," ungkap Menaker Ida Fauziyah, seperti dilansir dari website resmi Kemnaker pada 11 Desember 2020 lalu.

Karyawan atau pekerja dapat segera cek apakah nama mereka menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Tutup Besok! Ini Cara Dapat Insentif Rp2,55 Juta dari Kartu Prakerja: Klik www.prakerja.go.id

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Episode 79-80 Malam Ini: Merasa Terpuruk, Pelukan Andin Tenangkan Al

Karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x