Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat BLT Subsidi Upah BSU PTK Non PNS Rp1,8 Juta

- 7 Desember 2020, 15:49 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau PTK Non PNS Rp1,8 juta yang cair bulan ini.
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau PTK Non PNS Rp1,8 juta yang cair bulan ini. /Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Login info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek online daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS sebesar Rp1,8 juta yang cair bulan Desember 2020 ini.

Sebanyak 2 juta guru, dosen, dan tenaga kependidikan non PNS yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp2,6 triliun rupiah.

Bantuan ini sengaja diberikan untuk membantu PTK Non PNS agar bisa meningkatkan perekonomian mereka selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Bae Suzy, Pemeran Seo Dal Mi di Drama Korea Start Up: Mantan Member Miss A

Baca Juga: BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Berikut Cara Cek Online di link eform.bri.co.id/bpum

Ada beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Kronologi Lengkap Baku Tembak Polisi dengan Pengawal Habib Rizieq Shihab, 6 Orang Tewas

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x