Baca Juga: Selain Sinovac, Ini 5 Vaksin Corona Lain yang Ditetapkan untuk Vaksinasi di Indonesia
Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).
Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Print out Info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
Baca Juga: Cara Dapat Rp 2,4 Juta dari Kartu Prakerja dengan Daftar di www.prakerja.go.id, Minggu Depan Tutup
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.