- Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
- Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
- Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
- PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Begini Mekanisme Pencairan BLT Banpres UMKM BPUM
Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.
Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).
Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Print out Info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Baca Juga: Buruan Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja dan Lomba Vlog Hadiah Rp40 Juta