Cara Cek eform.bri.co.id/bpum, Ini Tanda Lolos BPUM Rp2,4 Juta: Dapat SMS dan e-KTP Terdaftar

- 2 Desember 2020, 17:10 WIB
Laman EForm BRI untuk cek pencairan BPUM.
Laman EForm BRI untuk cek pencairan BPUM. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY-Para pendaftar yang telah mengajukan BPUM dapat segera cek apakah e-KTP miliknya terdaftar menjadi penerima dana hibah BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta atau tidak dengan cara login ke EForm BRI di eform.bri.co.id/bpum setelah mendapatkan pemberitahuan SMS dari BRI Info.

Berikut cara cek nama penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) dengan login di EForm BRI https://eform.bri.co.id/bpum:

Jika lolos dan memenuhi syarat, maka setelah mendapatkan pemberitahuan SMS dari BRI Info, dan login di Eform BRI, eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, akan muncul informasi berlatar belakang hijau yang menyatakan bahwa e-KTP pelaku usaha mikro tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tutup 4 Hari Lagi! Ini Cara Dapat Uang Hingga Rp40 Juta dari Pelatihan Kartu Prakerja, Klik Link Ini

Namun apabila tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, maka setelah login di Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum, akan muncul pemberitahuan berlatar merah yang menginformasikan bahwa e-KTP pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Bagi pelaku usaha mikro yang lolos dan mendapat pemberitahuan bahwa e-KTP miliknya dinyatakan sebagai penerima, maka dapat melakukan verifikasi ke Bank BRI terdekat untuk pencairan BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta, dengan membawa e-KTP miliknya.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id Beserta Cara Daftar BLT Agar Dapat di 2021

Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT Banpres Rp2,4 juta melalui Bank penyalur usulan Kemenkop selain BRI, yaitu BNI dan Mandiri Syariah, setelah mendapatkan pemberitahuan SMS dapat langsung melakukan verifikasi ke Bank tersebut sesuai arahan yang telah diberikan.

Sebelumnya, ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro sebelum ke kantor lembaga pengusul untuk daftar Bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM), sehingga NIK KTP akan terdaftar di laman Eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, dan mendapatkan dana hibah dari KemenkopUKM sebesar Rp2,4 juta:

Baca Juga: Link Live Streaming Status dan Kondisi Gunung Merapi via CCTV Terkini: 307 Gempa, Keluar Asap

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap iPhone 12, Ketahui Ini Sebelum Membeli

Bagi pelaku UMKM yang mendaftar dan memenuhi syarat di atas dapat segera pengajukan pendaftaran BPUM ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing. Kantor lembaga pengusul tersebut seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Data yang harus dilengkapi pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon.

Baca Juga: Cara Buat Spotify Wrapped 2020 atau Kilas Balik Lagu Beserta Panduan Share ke Medsos

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur tersebut (BRI, BNI, Mandiri Syariah) penerima bantuan Banpres UMKM juga akan dicetakkan buku rekening untuk menerima bantuan Banpres UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x