Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.
Pelaku UKM yang dapat bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang sudah meninggal tidak dapat mencairkan bantuan ini. Karena pencairan tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris.***