"Saya diberitahu bahwa mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dari Presiden Jokowi, lalu disuruh ke bank untuk mengecek langsung. Ini seperti sebuah mukjizat bagi saya, di tengah jualan yang lagi sepi selama pandemi ini," ujarnya dikutip dari akun twitter @kemenkop UKM, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek dtks.kemensos.go.id pakai NIK KTP
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BSU PTK Non PNS, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id agar BLT Guru Honorer Cair
Pelaku usaha mikro yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili KTP bisa daftar di kantor lembaga pengusul terdekat dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan ini tidak berlaku untuk ASN, TNI/POLRI,Pegawai BUMN/BUMD, serta pelaku UKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Kemdikbud, Cek BLT APB di kemdikbud.go.id pakai NIK KTP
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Jika nomor eKTP atau NIK KTP terdaftar sebagai penerima maka pelaku UMKM bisa mencairkan bantuannya di bank penyalur terdekat.