BERITA DIY - Bantuan apresiasi pelaku budaya (BLT APB) Rp 1 juta per orang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diberikan mulai bulan ini. Cek online daftar daftar penerima melalui link apb.kemdikbud.go.id menggunakan NIK KTP.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, pencairan bantuan ini sudah dimulai sejak 9 November 202 lalu.
Bantuan ini hanya sekali cair dan tidak ada potongan biaya karena pajak sudah ditanggung pemerintah.
Jika NIK KTP pelaku budaya terdaftar di link tersebut, untuk mencairkan bantuannya maka perlu membuat akun terlebih dahulu untuk memasukkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan bantuan ini.
Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Penyebab dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM
Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:
- File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
- File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
- File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
- Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
- File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat dan Cek BST Bansos Rp 300 Ribu PKH Pakai NIK KTP
Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas: