Syarat dan Cara Cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta ke Rekening Guru Honorer

- 25 November 2020, 11:35 WIB
Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Subsidu Upah Kemendikbud.
Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Subsidu Upah Kemendikbud. /Tangkap layar kemdikbud.go.id

Persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik (PTK) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan.

Selain itu, pendidik dan tenaga pendidik (PTK) harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari laman info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga dapat diunduh dari laman info GTK dan PDDikti yang telah diberi materai dan ditanda tangani.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja Dapat Bantuan Rp2,55 Juta

Baca Juga: Klik Link www.depkop.go.id, Ini Cara Daftar BLT UMKM agar Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta Cair

Mekanisme pencairan BSU Kemendikbud dimulai dari Kemendikbud membuatkan rekening baru bagi setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Calon penerima bantuan atau PTK dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan laman pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi status pencairan, rekening dan lokasi cabang bank penyalur.

Selanjutnya PTK wajib menyiapkan dokumen persyaratan dan kemudian mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa oleh petugas bank penyalur, PTK akan diberikan waktu mengaktivasi rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Sedangkan untuk BSU akan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah