Syarat dan Cara Cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta ke Rekening Guru Honorer

- 25 November 2020, 11:35 WIB
Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Subsidu Upah Kemendikbud.
Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Subsidu Upah Kemendikbud. /Tangkap layar kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020. Besaran bantuan yang akan diterima oleh PTK adalah sebanyak Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di seluruh sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Cair ke BRI, BNI, BCA, dan Mandiri, Cek Nama Karyawan di Link Ini

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Kemendikbud rencananya akan disalurkan kepada sebanyak 2.034.732 orang dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Abdul Kahar selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud mengatakan bahwa dampak pendemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” ungkap Abdul Kahar, dalam siaran persnya.

Baca Juga: Klik Link www.depkop.go.id, Ini Cara Daftar BLT UMKM agar Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: Kuota BPUM Tersisa 2,7 Juta UMKM, Yang Tak Dapat Bisa Daftar Bantuan LPDB! Ini Cara Cek Bocorannya

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x