Hari Ini Cair! Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Lewat 2 Link

- 24 November 2020, 07:05 WIB
ILUSTRASI // BLT BSU Guru Honorer Akan Cair Rp.1,8 Juta Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id Cari Namamu
ILUSTRASI // BLT BSU Guru Honorer Akan Cair Rp.1,8 Juta Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id Cari Namamu /

BERITA DIY - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS mulai disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.

Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK Pakai NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Link Cek Data Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar Banpres BPUM Agar Cair

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair? Menaker Minta yang Tak Dapat Lapor Kesini

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemendikbud Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x